Tanah Grogot- Pria 23 Tahun Diciduk Polres Paser Tim Jatanras kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang pria berinisial G.M.A.S. (23) berhasil ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang di sebuah toko ritel modern di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.
Aksi Begal Malam Hari
Pelaku diamankan pada Selasa (17/6/2025) dini hari setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan memeriksa rekaman CCTV. Dalam video tersebut, terlihat jelas aksi pembobolan toko oleh G.M.A.S. yang nekat mencuri sejumlah barang dan uang tunai.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga telah melakukan penggelapan uang setoran toko senilai lebih dari Rp 1 juta sebelum aksi pencuriannya. Total kerugian yang diderita pihak toko mencapai Rp 2.739.000.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan modus penyalahgunaan kepercayaan sebagai bagian dari sistem kerja toko sebelum akhirnya melakukan pencurian.

Baca Juga : Nathan Tjoe-A-On Di Catatan Buruk di Swansea City
Pelaku Diringkus di Kos-Kosan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan G.M.A.S. di sebuah kamar kos di Jl. Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sisa pencurian
Sepeda motor yang digunakan pelaku
Pakaian dan sepatu yang dipakai saat aksi
Buket bunga yang dipakai untuk menyembunyikan uang hasil curian
Dijerat Dua Pasal Berat
Atas tindakannya, G.M.A.S. dijerat dengan:
-
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan
-
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, terutama jika pelaku terbukti melakukan tindakan serupa secara berulang atau terencana.
AKP Agus Setyawan menegaskan, “Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.”
















