Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Republik Merdeka
Republik Merdeka
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pria 23 Tahun Diciduk Polisi di Tanah Grogot Kaltim

Pria 23 Tahun Diciduk Polisi di Tanah Grogot Kaltim

cek disini

Tanah Grogot- Pria 23 Tahun Diciduk Polres Paser Tim Jatanras  kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang pria berinisial G.M.A.S. (23) berhasil ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang di sebuah toko ritel modern di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.

Aksi Begal Malam Hari

Pelaku diamankan pada Selasa (17/6/2025) dini hari setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan memeriksa rekaman CCTV. Dalam video tersebut, terlihat jelas aksi pembobolan toko oleh G.M.A.S. yang nekat mencuri sejumlah barang dan uang tunai.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga telah melakukan penggelapan uang setoran toko senilai lebih dari Rp 1 juta sebelum aksi pencuriannya. Total kerugian yang diderita pihak toko mencapai Rp 2.739.000.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan modus penyalahgunaan kepercayaan sebagai bagian dari sistem kerja toko sebelum akhirnya melakukan pencurian.

Pria 23 Tahun Diciduk Polisi di Tanah Grogot Kaltim
Pria 23 Tahun Diciduk Polisi di Tanah Grogot Kaltim

Baca Juga : Nathan Tjoe-A-On Di Catatan Buruk di Swansea City

Pelaku Diringkus di Kos-Kosan

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan G.M.A.S. di sebuah kamar kos di Jl. Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sisa pencurian
Sepeda motor yang digunakan pelaku
Pakaian dan sepatu yang dipakai saat aksi
Buket bunga yang dipakai untuk menyembunyikan uang hasil curian

Dijerat Dua Pasal Berat

Atas tindakannya, G.M.A.S. dijerat dengan:

  • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan

  • Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan

Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, terutama jika pelaku terbukti melakukan tindakan serupa secara berulang atau terencana.

AKP Agus Setyawan menegaskan, “Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.”

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *